Kelompok Tani Diminta Tempuh Jalur Hukum

Satpol PP Pekanbaru Bongkar Portal di KIT

Satpol PP Pekanbaru Bongkar Portal di KIT
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru membongkar portal Kelompok Tani Tenayan Indah di Jalan Gajah Mada pada 20 September 2020

PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru membongkar portal Kelompok Tani Tenayan Indah di Jalan Gajah Mada pada 20 September 2020. Kelompok tani dan pihak-pihak yang mengklaim kepemilikan tanah di Kawasan Industri Tenayan dipersilakan menempuh jalur pengadilan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning usai rapat di kantor gubernur Riau, Senin (21/9/2020), mengatakan, pihaknya membongkar portal yang dipasang kelompok tani di Kawasan Industri Tenayan (KIT). Sementara, Jalan Gajah Mada itu akses utama di KIT.

"Bukan keributan. Mereka memasang portal di sana. Itu yang kami larang," ujarnya.

Kelompok tani atau orang-orang yang mengklaim lahan di KIT susah diberi opsi oleh Pemko Pekanbaru agar menempuh jalur pengadilan. Saat ini, portal jangan dibuat di KIT.

Atas pembongkaran portal itu, Pemko Pekanbaru dilaporkan ke Polda Riau. Burhan mempersilakan pihak-pihak tersebut melapor ke Polda Riau.

"Silahkan saja diproses di Polda Riau. Opsi Pemko tempuh jalur pengadilan saja," ucap Burhan. 

Diberitakan sebelumnya, Kelompok Tani Tenayan Indah sudah sering kali memprotes gebrakan-gebrakan Pemko Pekanbaru di lahan mereka sejak awal. Namun, Pemko Pekanbaru tetap bersikukuh bahwa lahan KIT sudah dibebaskan sejak 2002 lalu. 

Hanya saja, KIT terbengkalai setelah itu. Sekarang, Pemko Pekanbaru mulai mengelola KIT karena sudah masuk dalam kawasan strategis nasional. Luas lahan yang diklaim Pemko Pekanbaru sekitar 306 hektare. Luas lahan yang dibutukan untuk KIT di tahap awal sekitar 1.500 hektare. (***)

Berita Lainnya

Index